GMNI Tolak Masa Jabatan Kades Diperpanjang

 


Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan penolakan terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 menjadi 9 tahun. Wacana ini dinilai berpotensi melahirkan raja-raja kecil di tingkat desa dan melanggengkan korupsi.

Sekjen DPP GMNI, Agung Dendy Setiawan menyatakan, perpanjangan masa jabatan itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi karena hanya akan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa.

“Regenerasi kepemimpinan di desa akan terhambat, sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless atau hilang harapan terhadap perubahan kepemimpinan di desa, yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis,” terangnya

Selain itu, menurut dendy, penambahan masa jabatan tersebut berpotensi melanggengkan korupsi di tingkatan desa dan menghidupan kembali rezim otoriter.Ia juga menegaskan seharusnya pemerintah dan fraksi DPR RI dapat bijak dan mengkaji usulan kepala desa(kades) tersebut, bukan sebatas reaksioner.

Lebih lanjut, Ia mengingatkan agar eksekutif dan legislatif tidak menjadikan tuntutan para kades ini momentum demi meraup suara di 2024.

Ia juga menegaskan akan menghidupkan kembali fraksi fraksi rakyat dan perlemen jalanan di lapisan elemen masyarakat paling bawah untuk mengadakan sidang di kantor-kantor Desa dan di depan Gedung Perwakilan Rakyat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama